Audit Lingkungan


I.      PENDAHULUAN

Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi bagian dalam kehidupan manusia, bahkan saat ini masalah lingkungan telah menjadi isu global dan penting untuk dibicarakan karena menyangkut kepentingan seluruh umat manusia. Empat puluh tahun terakhir ini telah terjadi perubahan cara pandang dalam melihat masalah lingkungan. Pada tahun enam puluhan masalah lingkungan hanya dipandang sebagai masalah lokal, pencemaran udara di perkotaan, masalah limbah industri dan sebagainya. Pada tahun tujuh puluhan masalah lingkungan di pandang sebagai masalah global seperti hujan asam, kerusakan lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan iklim. Pada tahun delapan puluhan timbul kesadaran bahwa masalah lingkungan global dapat mengancam kelangsungan pembangunan ekonomi.
Di tahun sembilan puluhan munculah kesadaran masyarakat akan perlunya suatu alat analisis yang obyektif untuk menilai kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan. Salah satu isu utama yang mendapat perhatian besar masyarakat dunia adalah. pencemaran lingkungan hidup oleh perusahaan industri. Pengusaha industri dituntut untuk merubah sistem manajemen lingkungan agar sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Audit lingkungan merupakan alat untuk memverifikasi secara obyektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Audit lingkungan merupakan upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi audit lingkungan sebagaidasarevaluasi.




II.   PEMBAHASAN

2.1.Landasan Hukum

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. Kep- 42/Menlh/II/1994 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2000 Tentang Audit Wajib.

2.2.Definisi Audit Lingkungan

Berdasarkan Kep. Men.LH 42/1994, audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistemik, terdokumentasi, periodic, dan obyektif tentang bagimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi control manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

2.3.Prinsip Dasar

a.       Karakteristik
(1) Metodologi Komprehensif
(2) Konsep pembuktian dan pengujian
(3) Pengukuran dan standar yang sesuai
(4) Laporan tertulis

b.      Kunci Keberhasilan
(1) Dukungan pihak pimpinan
(2) Keikutsertaan semua pihak
(3) Kemandirian dan obyektifiktas auditor
(4) Kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit
2.4.Pengertian Audit Lingkungan

a.       Alat manajemen
Berisi evaluasi (sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif)
  1. Sasaran
(1) Mengetahui kinerja
(a) Organisasi
(b) Sistem manajemen
(c) Peralatan
(d) Pentaatan Peraturan Perundangan
(2) Pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan

2.5.Fungsi Audit Lingkungan

  1. Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan : misal baku mutu lingkungan.
  2. Dokumen suatu usaha pelaksanaan :
(a) SOP (Prosedur Standar Operasi)
(b) Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan
(c) Tanggap Darurat
  1. Jaminan menghindari kerusakan lingkungan
  2. Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
  3. Perbaikan penggunaan sumberdaya (penghematan bahan, minimasi limbah, identifikasi proses daur hidup).

2.6.Manfaat Audit Lingkungan

a.       Mengidentifikasi resiko lingkungan
b.      Menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan
c.       Menghindari kerugian finansial (penutupan usaha, pembatasan usaha, publikasi pencemaran nama)
d.      Mencegah tekanan sanksi hukum
  1. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam proses peradilan
  2. Menyediakan informasi

2.7.Kegunaan Audit Lingkungan
Kegunaan Audit Lingkungan adalah untuk mengecek dan menguji kinerja program lingkungan dari suatu organisasi secara berkala. Pengujian secara berkala ini, akan memperkuat penerapan rekomendasi dalam dua dokumen penting di proses AMDAL, yaitu RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) suatu kegiatan. Apalagi Audit Lingkungan haruslah menjamin adanya database lingkungan yang menyeluruh untuk pengelolaan kewaspadaan serta pengambilan keputusan untuk pemantauan fasilitas yang telah dan akan dibangun.
Audit Lingkungan juga membantu pihak yang berwenang di bidang lingkungan, dengan memberi informasi aktifitas organisasi mengelola lingkungan dari database diatas. Database lingkungan yang tersedia, sebaliknya, akan mendongkrak citra perusahaan sebagai perusahaan yang bonafid dan dapat dipercaya dengan tumbuhnya kesadaran lingkungan dari masyarakat.
Yang menjadi perdebatan, apakah audit lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka ? Karena itu ada pendapat jika memang Audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidaknya masalah transparansi menjadi penting disini, sehinga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat kesalahan perhitungan dalam mengelola lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha, tetapi juga masyarakat lainnya.
Proses yang dijalankan untuk melakukan Audit Lingkungan haruslah dilakukan secara menyeluruh termasuk melakukan audit organisasi dan personalnya, penyelidikan lapangan (on-site investigation) dengan mewancarai staff dengan variasi jabatannya, menganalisis dokumen-dokumen terkait, yang pada akhirnya dilakukan pelaporan Audit dan rekomendasi tindak-lanjut kegiatan.
Agar Audit Lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan Komitmen dari perusahaanitu agar ia mau terbuka dan jujur dalm memberikan data. Hal diatas agak riskan mengingat pengusaha biasanya enggan untuk membuka 'jatidirinya' karena persaingan bisnis misalnya. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun atas fasilitas yang sedang diaudit. Ini penting untuk menjaga keobyektifan penilaian, kemandirian Auditor harus pula dijaga agar tidak terpengaruh oleh situasi atau tekanan lainnya ketika mereka melakukan kunjungan lapangan. Verifikasi prosedur dan pengukuran kinerja, merupakan dua hal berikutnya dari elemen Audit Lingkungan. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian bahwa informasi yang didapat memang benar-benar akurat. Terakhir, harus ad mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang telah dilakukan akan menjadi sia-sia.
2.8.Perkembangan  Audit Lingkungan di Indonesia

Pada awal perkembangan Audit Lingkungan di Indonesia,  Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) mengirimkan surat ke Kedutaan-kedutaan Besar mancanegara, meminta para ahli lingkungan menerapkan Audit Lingkungan bagi PT. IIU (kompas 16 November 1993). Apakah ini suatu pengakuan atas langkanya tenaga Auditor Lingkungan di Indonesia, agaklah riskan untk dijawab. Tetapi dalam hal ini, Malaysia selangkah lebih maju dari Indonesia dangan membuat Konperensi Audit Lingkungan (Februari 1993) untuk mengkaji dan mensosialisasikan Audit Lingkungan dinegaranya.

Dalam perkembangan lebih jauh, nampaknya Bapedal sangat berminat untuk mengembangkan Audit Lingkungan sebagai salah satu alat pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sepanjang tahun 1994 ide tentang Audit Lingkungan terus digodog dengan mengundang pihak terkait. Sayangnya perdebatan tentang Audit Lingkungan masih berpijak pada Audit Lingkungan yang biasa diterapkan di negara barat; yaitu sebagai management tool yang lemah segi penegakannya. Berbeda dengan visi WALHI bahwa Audit Lingkungan adalah enforcement tool agar RKL dan RPL dapat dilaksanakan. Sehingga dapat dipahami para praktisi, dan pembuat studi AMDAL banyak yang pesimis akan kegunaan Audit Lingkungan. Kata mereka masalah utama adalah bagaimana rekomendasi-rekomendasi AMDAL dapat diterapkan, sehingga yang diperlukan adalah pengawasan dan penegakan agar hasil studi AMDAL dapat dilaksanakan oleh pemrakarsa (terungkap dalam diskusi tentang Audit Lingkungan, Jakarta 21 Oktober 1994). Jika, masalah penegakan tidak dapat diselesaikan, maka audit lingkungan dipandang hanya sebagai tambahan pekerjaan dan biaya tanpa kejelasan makna perlindungan lingkungan lagi.

Nampaknya pemerintah lebih suka untuk melepaskan perdebatan tentang Audit Lingkungan. Keluarnya SK. Menteri Negara Lingkungan Hidup NO. Kep-42/Menlh/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan telah menegaskan sikap pemerintah dan mengakhiri perdebatan apakah audit lingkungan bersifat sukarela atau kewajiban. Surat keputusan tersebut jelas menyebutkan bahwa audit lingkungan adalah sukarela dan dengan ruang lingkup yang fleksibel. Jelas, hal ini sangat memerlukan 'niat baik' dari sang pemrakarsa audit lingkungan untuk mau terbuka atas aktivitas mereka.

2.9.Lingkup  Audit Lingkungan

  1. Identifikasi dan analisis karakteristik & kuantitas limbah kegiatan pembangunan
  2. Membandingkan dengan baku mutu limbah  buangan yg berlaku
  3. Analisis efisiensi penggunaan bahan baku dan kualitas produk
  4. Analisis degradasi & kerusakan lingkungan


2.10.      Proses dan Mekanisme Audit Lingkungan

Pelaksanaan audit lingkungan:
1.  Mobilisasi & mnegarahkan tim audit
2.  Evaluasi peraturanpperundangan lingkungan
3.  Koordinasi dengan pemrakarsa proyek
4.  Penyusunan laporan secara cermat

Persiapan:
1.        Pembuatan jadwal audit
2.        Pemilihan tim audit
3.        Penentuan tanggung-jawab dab kewenangan setiap anggota tim audit
4.        Penelaahan segenap peraturan
5.        Penyerahan kuesioner pre-audit
6.        Pemberitahuan audit

Kegiatan audit di lokasi:
1.      Briefing pendahuluan dg manajer lingkungan & staf terkait
2.      Tinjauan pendahuluan thd semua fasilitas yg akan diaudit
3.      Evaluasi file/ dokumen/ data sekunder
4.      Peninjauan lapangan & fasilitas
5.      Wawancara dengan key-persons
6.      Pertemuan tim audit
7.      Briefing ke luar.



2.11.      Ruang Lingkup Implementasi Audit Lingkungan

  1. Sejarah atau rangkaian kegiatan, rona & kerusakan lingkungan, pengelaolaan & pemantauan yg dilakukan , serta isu-isu lingkungan yang terkait.
  2. Perubahan rona lingkungan yg terjadi
  3. Penggunaan sumberdaya alam dan proses penanganan bahan sampai dg penanganan limbah
  4. Penanganan dan penyimpanan bahan B3
  5. Kajian resiko lingkungan
  6. Sistem manajemen penanganan limbah dan kecelakaan
  7. Efektifitas alat pengendalian pencemaran
  8. Penataan peraturan-perundangan lingkungan
  9. Penataan terhadap rekomendasi AMDAL
  10. Perencanaan dan prosedur standar (SOP)     
  11. Rencana minimisasi limbah dan pengendalian pencemaran
  12. Program daur ulang
  13. Penggunaan enerji, air, dan SDA lainnya
  14. Peningkatan kemampuan SDM dan kepedulian lingkungan.

2.12.      Ciri Khas Audit Lingkungan

1. Metodologi yang komprehensif
    Pengumpulan data & informasi
    Manajemen data & informasi
    Analisis data dan pengujian informasi

2. Konsep pembuktian dan pengujian
     Metode analisis data,
     Metode evaluasi informasi, dan
     Teknik interpretasi hasil analisis data
3. Pengukuran Standar yang Sesuai
Penetapan standar dan metode pengukuran kinerja lingkungan harus sesuai dg kegiatan proyek yg diaudit
4. Laporan tertulis
Penyajian yang jelas dan akurat,  dengan bukti-bukti yang sahih dan terdokumentasi

2.13.      Kunci Keberhasilan Audit Lingkungan

  1. Dukungan Pimpinan
  2. Keikut-sertaan semua pihak
  3. Kemandirian dan obyektivitas auditor
  4. Kesepakatan tentang metodologi dan lingkup audit antara auditee dengan auditor

2.14.      Tata Pelaksanaan Audit Lingkungan

  1. Dafar Isian
  2. Check-List: Menggunakan daftar yg rinci mengenai isu-isu yang akan di audit
  3. Daftar Pertanyaan: Auditor mempersiapkan format baku untuk melaksanakan audit dan menyusun laporan akhir
  4. Pedoman: memuat instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang harus dilaksanakan oleh auditor, serta aspek yang harus diteliti

2.15.      Tahapan Tata Laksana Audit Lingkungan

  1. PENDAHULUAN
  2. PRA AUDIT


  1. Kegiatan lapangan
Pertemuan Pendahuluan
Pemeriksaan Lapangan
Pengumpulan Data
  1. PENGUJIAN
  2. EVALUASI HASIL TEMUAN
  3. PENEMUAN AKHIR

2.16.      AUDIT LINGKUNGAN DALAM PERENCANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

JENIS AUDIT LINGKUNGAN:
1. Audit Manajemen Lingkungan
2. Audit Pentaatan Lingkungan
     (Environmental Compliance Audit)
3. AUDIT FASILITAS TEKNIS
4. AUDIT AMDAL
5. ENVIRONMENTAL IMPAIRMENT  LIABILITY
     INSURANCE AUDIT
6. AUDIT PEMASARAN LINGKUNGAN

KUNCI KEBERHASILAN AUDIT LINGKUNGAN:
1. Dukungan pihak pimpinan
2. Keikut-sertaan semua pihak
3. Kemandirian dan objektivitas auditor
4. Kesepakatan tentang tata-laksana dan lingkup audit





2.17.      AUDIT LINGKUNGAN DAN ANALISIS EKONOMKI

Audit Lingkungan merupakan penelitian sistematis terhadap standar kerja yang rutin dan prosedur-prosedurnya, yang ada kaitannya dengan lingkungan. Penelitian integratif ini melibatkan aspek teknik, admnistratif, dan manajemen operasi. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana masalah lingkungan dan keselamatan (safety) dapat dikelola dan dikendalikan.
Audit Lingkungan juga dapat memberikan indikasi masalah teknologi dan organisasi yg mengakibatkan proses produksi tidak efisien, dan munculnya limbah dari proses tersebut, audit lingkungan juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi, sehingga limbah menjadi semakin sedikit, dan biaya produksi dapat diturunkan
Efisiensi dan efektivitas manajemen produksi, diharapkan dapat menurunkan biaya produksi dan biaya-biaya sosial yg mungkin timbul akibat pembuangan limbah

2.18.       INDIKATOR LINGKUNGAN

Indikator Lingkungan merupakan Kuantitas tunggal yang diturunkan dari satu variabel polutan dan dipakai untuk mencerminkan (mempresentasikan) beberapa atribut lingkungan.

Misalnya:
Indikator taraf pencemaran SO2 = banyaknya hari dimana konsentrasi SO2 atmosfer melampaui baku mutu

Indikator lingkungan dapat disajikan secara individual atau diagregasikan secara matematik, membentuk suatu INDEKS LINGKUNGAN.

Beberapa indikator yang disajikan secara bersamaan untuk memberikan gambaran tentang kondisi lingkungan, disebut: PROFIL KUALITAS LINGKUNGAN.

2.19.      PROFIL KUALITAS LINGKUNGAN

Contoh:
  • PROFIL KUALITAS UDARA PERKOTAAN
  • PROFIL KUALITAS HUTAN
  • PROFIL KUALITAS LAHAN SAWAH
  • PROFIL KUALITAS LINGKUNGAN PEMUKIMAN PANTAI
  • PROFIL KUALITAS SUNGAI
  • Dll.

Untuk melaporkan pelanggaran mutu air dapat digunakan dua indikator:
  • Panjang sungai yang tidak memenuhi baku mutu ambient
  • Keparahan pelanggaran baku mutu
Untuk melaporkan pelanggaran mutu udara DAPAT digunakan dua indikator:
  • Banyaknya hari selama mana baku mutu udara ambient terlampaui
  • Keparahan taraf pelanggaran baku mutu






Comments

Popular Posts