PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMERIKSAAN
I. MAKSUD DAN TUJUAN
Perencanaan dan Pemrograman Pemeriksaan (Planning and Programing the Audit) adalah perencanaan yang memadai untuk mengumpulkan informasi dan bukti – bukti atas sasaran pemeriksaan (audit objective) selama palaksanaan tiap–tiap tahap fungsi audit (Persiapan Pemeriksaan, Pengujian Pengendalian Manajemen, sampai dengan Pemeriksaan Lanjutan) dengan prosedur–prosedur yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan pemeriksaan.
Oleh karena itu pemeriksa harus menetapkan dengan layak/cukup hal – hal berikut :
- Type/kualitas dan jumlah (type and quality) petugas yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
- Informasi apa yang harus dikumpulkan, bagaimana memperolehnya, dan bagaimana mengevaluasi informasi tersebut agar dapat ditentukan sasaran pemeriksaan (audit objective).
- Bukti apa dan berapa banyak yang harus diperoleh, sekaligus cara untuk memperolehnya, agar dapat diperoleh kesimpulan yang layak atas sasaran pemeriksaan (audit objective).
- Hasil apa yag diharapkan dalam rangka pembuatan laporan untuk pekerjaan yang akan dilaksanakannya.
Dari perencanaan pemeriksaan dan program pemeriksaannya, pemeriksaan harus mempergunakan bermacam prosedur dan tehnik untuk :
- Mendapatkan dan menggunakan petugas pemeriksa secara tepat.
- Mengumpulkan informasi dan bukti – bukti, mencatat dalam bentuk yang tepat.
- Meringkasnya sehingga dapat dievaluasi
- Membuat kesimpulan dan menetapkan sasaran pemeriksaan ( audit objective )
II. PERENCANAAN PEMERIKSAAN ( AUDIT PLANNING )
Perencanaan pemeriksaan harus memperhatikan hal – hal berikut :
1) Perkiraan waktu dan petugas pemeriksaan
2) Pertimbangan perencanaan pemeriksaan lainnya
3) Perencanaan laporan
Perkiraan waktu dan petugas pemeriksaan:
1) Waktu dan petugas pemeriksaan untuk tahap Persiapan Pemeriksaaan
2) Waktu dan petugas pemeriksaan untuk tahap Pengujian Pengendalian Manajemen.
3) Waktu dan petugas pemeriksaan untuk tahap Pemeriksaan Lanjutan
Dalam perencanaan pemeriksaan perlu dipertimbangkan beberapa hal berikut:
- Merencanakan pemeriksaan operasional sama dengan merencanakan pemeriksaan Laporan Keuangan yang pertama kali ( initial audit ), pemeriksa perlu merencanakan informasi yang banyak mengenai organisasi tersebut, staff dan operasinya sebelum pemeriksa melekukan pemeriksaan.
- “Perencanaan” bagi semua jenis pemeriksaan adalah suatu pertimbangan mengenai standar yang penting dan oleh karena itu harus dilakukan secara cukup dan perlu disupervisi.
- Bahwa pekerjaan harus direncanakan dengan cukup matang termasuk supervisinya, seperti yang telah ditetapkan dalam Buku Norma Pemeriksaan APFP.
- Selain itu, keputusan tentang apa yang direncanakan ingin diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya, dan bahwa hasil dari peleksanaan suatu tahap pemeriksaan merupakan dasar penyusunan program kerja tahap berikutnya, merupakan hal – hal yang perlu dipertimbangkan.
Pemeriksa harus merencanakan apa yang harus dilaporkan. Dalam perencanaan pelaporan, pemeriksa harus membuat outline laporan akhir (final report) dengan detail yang cukup agar dapat diketahui apa yang harus dilaporkan. Perencanaan baru akan dimulai setelah suatu tugas pemeriksaan memperoleh otorisasi dari atasan yang berwenang.
III. PEMROGRAMAN PEMERIKSAAN
Program Kerja Pemeriksaan merupakan rencana langkah kerja yang harus dilakukan selama pemeriksaan, yang didasarkan atas tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta informasi yang ada tentang kegiatan/program yang diperiksa.
Program Kerja Pemeriksaan merupakan alat pengendali setiap kegiatan pemeriksaan dan tidak boleh menjadi “ check list “ yang kaku dari langkah – langkah kerja sehingga mematikan inisiatif pemeriksa dalam pelaksanaan tugasnya.
Untuk setiap tahap pemeriksaan (Persiapan Pemeriksaan, Pengujian Pengendalian Manajemen, dan Pemeriksaan Lanjutan) harus disiapkan program kerja Pemeriksaan secara tertulis meliputi :
1) Program Kerja Persiapan Pemeriksaan mencakup pembicaraan pendahuluan dan pengumpulan informasi umum tentang obyek yang diperiksa, cara pelaksanaan prosedur, dan system yang dipergunakan dalam operasional.
2) Program Kerja untuk tahap Pengujian Pengendalian Manajemen umumnya berisikan langkah-langkah pemeriksaan yang yang dimaksudkan untuk menemukan bagian-bagian yang mengandung kelemahan-kelemahan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
3) Proram kerja Pemeriksaan Lanjutan memuat langkah-langkah pemeriksaan terperinci dan terarah, untuk mendapatkan bukti yang cukup material, relevan guna mendukung temuan-temuan yang menjadi dasar rekomendasi perbaikan.
4) Program Kerja Pemeriksaan harus dituangkan dalam suatu kertas kerja pemeriksaan.
Setiap Program Kerja Pemeriksaan suatu penugasan umumnya mengandung empat bagian pokok berikut:
1. Pendahuluan, yang memuat:
- Informasi latar belakang mengenai kegiatan/program yang diperiksa yang berguna bagi para pemeriksa untuk dapat memahami dan melaksanakan program kerja pemeriksaannya. Pemaparannya diusahakan sesingkat mungkin.
- Komentar mengenai kegiatan/program yang sedang diperiksa dari berbagai pihak seperti hasil pemeriksaan BPKP atau lembaga pemeriksa lainnya.
2. Pernyataan tujuan pemeriksaan, yang memaparkan dengan jelas:
- Tujuan-tujuan khas pemeriksaan mengingat permasalahan (issue) yang menentukan arah pemeriksaan dan tiap perbaikan yang diharapkan dapat tercapai sebagai hasil pemeriksaan.
- Cara pendekatan pemeriksaan yang dipilih.
- Pola laporan yang dikehendaki.
Pola laporan yang dikehendaki hanya dibuat untuk objek pemeriksaan yang besar. Penentuan besarnya obyek yang diperiksa didasartka pada pertimbangan Penanggung Jawab Pemeriksaan.
- Hal-hal penting lainnya yang menyangkut manajemen dan tahap pemeriksaan yang diperlu diperhatikan.
Daftar isi laporan yang direncanakan harus dilampirkan.
3. Instruksi-instruksi khusus
Bagian ini memuat instruksi-instruksi khusus Kantor Pusat BPKP dan unit BPKP lainnya, yang perlu mendapat perhatian khusus pemeriksa, seperti masalah koodinasi pemeriksaan, penyampaian laporan, rahasia Bank dan sebagainnya. Jadi instruksi yang bersifat umum seperti yang dimuat dalam buku-buku pemeriksaan, tidak perlu dicantumkan lagi.
4. Langkah-langkah kerja
Langkah – langkah kerja memuat pengarahan-pengarahan khusus dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan meliputi :
1. Persiapan Pemeriksaan
Langkah – langkah kerja Persiapan Pemeriksaan meliputi:
- Pembicaraan Pendahuluan dengan obyek yang diperiksa
- Pengumpulan Informasi Umum, penelaahan peraturan perundang-undangan, evaluasi prosedur kerja, sistem operasional.
- Test pendahuluan (preliminiary test) atas informasi/data yang diperoleh guna mengidentifikasi sasaran tentative pemeriksaan.
- Pembuatan Ikhtisar hasil Persiapan Pemeriksaan
Metode penyusunan langkah kerja bersifat instruktif.
2. Pengujian Pengendalian Manajemen
Langkah-langkah kerja Pengujian Pengendalian Manajemen meliputi:
- Pengujian Pengendalian manajemen.
Metode penyusunan langkah kerja ini berbentuk instruksi yang didahului dengan pertanyaan-pertanyaan/wawancara.
- Penyusunan Ikhtisar Temuan Hasil Pengujian Pengendalian Manajemen dengan Penanggung Jawab Pemeriksaan.
3. Pemeriksaan Lanjutan
Langkah-langkah Kerja Pemeriksaan Lanjutan meliputi:
- Pengembangan Temuan Hasil Pengujian Pengendalian Manajemen.
Metode penyusunan langkah kerja berbentuk instruksi.
- Penyajian Hasil pemeriksaan Lanjutan (Daftar Temuan)
- Pembahasan Temuan dengan Penangguang Jawab Pemeriksaan.
- Pembahasan hasil pemeriksaan Lanjutan dengan obyek yang diperiksa.
- Rekomendasi konsep Laporan Hasil Pemeriksaan.
4. Penyusunan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan
PATOKAN UNTUK PENYIAPAN PROGRAM KERJA PEMERIKSAAN
Patokan-patokan berikut ini berlaku untuk penyiapan Program Kerja Pemeriksaan :
1. Tujuan pemeriksaan harus dinyatakan secara jelas dan harus dapat dicapai atas dasar pekerjaan yang direncanakan dalam Program Kerja Pemeriksaan.
2. Program Kerja Pemeriksaan harus sesuai dengan penugasan yang bersangkutan.
3. Setiap langkah kerja harus memerinci pekerjaan yang harus dilakukan disertai alas an-alasannya.
4. Setiap langkah kerja harus berbentuk instruksi-instruksi mengenai pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan.
5. Program Kerja Pemeriksaan harus menggambarkan urutan prioritas langklah-langkah kerja yang harus dilaksanakan.
6. Program Kerja Pemeriksaan harus fleksibel. Setiap perubahan harus dengan persetujuan atas pemeriksa.
7. Program Kerja Pemeriksaan hendaknya hanya berisi informasi yang perlu untuk melaksanakan pemeriksaan evaluasi secara tepat.
8. Program Kerja Pemeriksaan tidak boleh memuat perintah untuk memperoleh informasi yang telah ada dalam permanent file.
9. Dalam penyusunan Program Kerja Pemeriksaan, pemeriksa perlu memperhatikan Aturan Perilaku Pemeriksa dan Norma Pemeriksaan DJPKN (Instruksi Direktu Jenderal Pengawasan Keungan Negara, nNomor : INS-510/PK/1978, tanggal 1 September 1978).
10. Program Kerja Pemeriksaan harus menyertakan taksiran-taksiran waktu yang diperlukan sesuai dengan perencana kerja pemeriksaan guna melaksanakan kegiatan yang bersangkutan.
Anggaran Waktu diperlukan juga untuk menentukan jumlah tenaga pemeriksa yang harus dikerahkan agar tugas pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu yang tepat.
11. Untuk pemeriksaan ulangan mengenai kegiatan yang sama, Program Kerja Pemeriksaan dapat dikembangkan menjadi suatu program kerja standar, sehingga waktu yang dipakai untuk menyusun Program Kerja Pemeriksaan dapat dikurangi.
12. Program Kerja Pemeriksaan disiapkan oleh Ketua Tim Pemeriksaan dan harus dibahas bersama dengan Pengawas Pemeriksaan atau seluruh Tim Pemeriksa sebelum memberikan persetujuannya.
Comments
Post a Comment